Dampak pandemi Covid-19 telah dirasakan oleh semua kalangan, baik kaya atau miskin. Dan berhasil melumpuhkan semua sektor di dunia, terutama sektor Ekonomi. Gelombang PHK besar-besaran terjadi. Pemasukan harian dunia usaha turun drastis. Sementara, kebutuhan pokok harus terus dipenuhi. Sedangkan pemerintah tak bisa menjamin terpenuhinya semua kebutuhan itu, sehingga rakyat harus terus bekerja menyambung nyawa ditengah wabah corona.
Rupanya, kebijakan dan solusi yang diberikan penguasa tak tuntas menyelesaikan masalah pandemi. Sehingga, wajar saja jika masyarakat mulai tak percaya lagi dengan penguasa hari ini dan mulai banyak tuntutan aksi yang terjadi.
Sebagaimana diberitakan pada hari Senin, 22/6/2020, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu melakukan aksi unjuk rasa menuntut diberikan subsidi 50 persen biaya perkuliahan. Mahasiswa merasakan saat pandemi terjadi, kuliah tidak berjalan dengan maksimal karena dilakukan secara daring. Aktivitas praktikum, PKL, penelitian tidak bisa dilakukan dengan baik. Belum lagi biaya yang dikeluarkan lebih besar untuk membeli paket data demi berkomunikasi dengan dosen maupun civitas akademik lewat daring.
Mendikbud Nadiem Makarim yang mengetahui aksi itu, merespon tuntutan tersebut dengan mengeluarkan Permendikbud 25 Tahun 2020 terkait ketentuan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT). Nadiem mengatakan kebijakan ini dimaksudkan guna memberikan keringanan kepada mahasiswa di tengah pandemi virus corona.
Baca juga: KKN-T IPB Laksanakan Kegiatan Penanaman Pohon di Maribaya Bumiayu
Meski akhirnya Kemendikbud menetapkan ada skema penurunan UKT, apakah lantas mahasiswa menjadi makmur setelahnya?. Tentu tidak. Mahasiswa yang telah membayar UKT, tetap tidak akan mendapatkan pelayanan pendidikan yang maksimal. Baik dalam mendapatkan materi perkuliahan, maupun pelayanan seperti praktikum, PKL, KKN, penelitian tugas akhir dan sebagainya. Kebutuhan hidup tetap mahal, apalagi pasca kenaikan BPJS, tarif dasar listrik dsb. Bahkan pasca kelulusan dalam kondisi tidak terjadi wabah saja angka pengangguran sarjana membludak.
Belum lagi UU Omnimbus Law yang berlaku di dunia kerja, malah menguntungkan para pemodal.
Jika dirunut sebelumnya, kebijakan UKT sejak awal menuai protes dan kritik dari berbagai pihak. Hal ini dikarenakan, UKT merupakan kebijakan yang dipaksakan akibat adanya otonomi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTN yang berubah status menjadi BHMN akhirnya memaksa setiap PTN menghidupi kampusnya secara mandiri. Skema UKT dibuat berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). BKT adalah keseluruhan biaya operasional mahasiswa setiap semester sebagaimana tercantum di dalam Permendikbud no 93/2014 tentang Satuan Standar Operasional Biaya Pendidikan Tinggi Negeri (SSBOPTN). BKT juga akan disesuaikan dengan program studi masing-masing, baik berupa biaya langsung ataupun biaya tidak langsung. Maka sangat jelas, bahwa perubahan bentuk kampus menjadi BHMN sejatinya adalah bentuk lepas tangan negara terhadap pendidikan khusunya perguruan tinggi.
Semestinya perlu disadari, bahwa pendidikan adalah hak warga negara. Bukan sekedar menurunkan UKT. Seharusnya Negara wajib menyediakan secara gratis dan berkualitas layanan pendidikan. Ini baru makmur. Karena pendidikan adalah tombak kemajuan negara. Dari pendidikan generasi unggul akan tercetak.
Adalah hal yang wajar, jika penguasa hari ini seakan menjadi pedagang diberbagai sektor, termasuk sektor pendidikan. Karena saat ini negara menerapkan sistem kapitalisme-sekuler yang meniscayakan pelayanan cuma-cuma bagi seluruh masyarakat, dan untung rugi yang jadi pertimbangan, Maka sampai kapan pun jika sistem ini masih diberlakukan yang ada adalah himpitan demi himpitan kehidupan akan terus terjadi, bukan kemakmuran.
Baca juga: Gunung Gora, Pesona Jalur Pendakian di Brebes
Related posts
Zamroni dan Kiprah Pergerakan Mahasiswa
Nama Zamroni tidak asing lagi bagi para aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Nama beliau selalu diperkenalkan saat perekrutan anggota PMII atau MAPABA, namun apakah kader PMII benar-benar mengenal siapa beliau. Saya sering menemui teman-teman Saya sesama PMII hanya sebatas mengenal nama beliau saja dan…
Soeharto, Orde Baru dan Gaya Kepemimpinan
Siapa yang tidak mengenal Soeharto, sosoknya begitu kontroversial di kalangan masyarakat Indonesia, ditakuti pada masanya. Soeharto adalah Presiden Republik Indonesia kedua, namanya tidak asing lagi di telinga kita dengan gambarnya yang melambaikan tangan dan menyapa “Piye Kabare Enakan Jamanku Toh”. Soeharto laksana seorang raja di…
Gus Dur Sang Perekat Toleransi di Indonesia
K. H. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, siapa yang tidak mengenal beliau, cucu dari ulama pendiri organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, K. H. Hasyim Asy’ari. Gus Dur lahir dari pasangan K. H. Wahid Hasyim dan Nyai Haji Solichah, Kakek dari jalur ibu adalah K.H. Bisri…
Keistimewaan Khadijah Al-Kubra yang Membuat ‘A’ishah Ra. Cemburu Berat
Para jumhur ulama mengatakan bahwa Rasulullah Saw. menikahi ‘A’ishah Ra. saat ia masih usia belia, yakni usia tujuh tahun. Namun keduanya baru mulai menjalani biduk rumah tangga bersama saat ‘A’ishah Ra. telah menginjak usia sembilan tahun, beberapa bulan setelah kaum muslimin hijrah ke Madinah. Pernikahan…